Dijual ke Suriah, TKW Indramayu Butuh Pertolongan Pemerintah
Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) Indramayu kembali mengungkapkan praktik dugaan perdagangan orang atau human trafficking. Korban atas nama Ruminah binti Tirta (43) asal Desa Jengkok, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam
kasus tersebut, Ruminah dijual oleh agen seharga US$ 10.000 ke negara
konflik Suriah. Padahal, pemerintah Indonesia telah memberlakukan
moratorium ke sejumlah negara di Timur Tengah melalui KEPMENNAKER NO.
206 Tahun 2015.
Informasi dugaan perdagangan orang
tersebut berawal dari laporan Waryono yang merupakan suami Ruminah.
"Awalnya, istri saya dijanjikan bekerja diluar negeri oleh calo bernama
Mulyana warga Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasmaya," ungkap Waryono,
Senin, 27 Maret 2017.
Ruminah, ungakap dia, dijanjikan akan ditempatkan ke negara Mesir dengan
gaji sebesar US$ 300 per bulan serta mendapat fee sebesar Rp 8 juta.
Setelah disepakati, Ruminah dibawa ke Jakarta menemui H. Edi. Oleh H. Edi Ruminah kemudian dibawa ke daerah Kampung Melayu.
"Di sebuah warung kopi H. Edi menyerahkan Ruminah ke Jaenal," kata Waryono.
Pada
tanggal 22 Januari 2016, lanjut dia Ruminah diberangkatkan oleh Jaenal
dari Jakarta menuju Batam dengan pesawat terbang. Setibanya di Batam,
Ruminah melanjutkan perjalanan ke Malaysia menggunakan kapal laut.
"Sesampainya
di Malaysia kurang lebih 1 minggu atau pada tanggal 30/1/2016 dengan
didampingi oleh pihak perekrut Ruminah diterbangkan menujuh Mesir,
setibanya di Mesir terlebih dahulu Ruminah ditampung di tempat
agency baru kemudian dipekerjakan pada majikan," ujar dia.
Di
Mesir, majikan mengembalikan Ruminah ke pihak agen karena ada
ketidakcocokan dalam bekerja. Seminggu kemudian, agen pun membawa
Ruminah ke Turki.
"Setelah 20 hari berada di negara Turki belum
juga mendapat pekerjaan kemudian oleh agency Turki, dibawa ke negara
Suriah dan dijual ke agency di Suriah sebesar 10.000 dolar," lanjut dia.
Di
Suriah, Ruminah bekerja pada majikan bernama Hammar dan istrinya
bernama Rudainah. Selama bekerja hampir setahun, Ruminah mendapat
perlakuan kurang baik.
Dia mengatakan, sang istri tidak diberi
kebebasan untuk berkomunikasi dan waktu istirahat yang diberikan hanya
sedikit. Ironisnya, selama bekerja, Ruminah yang jadi korban perdagangan orang itu hanya digaji US$ 200 per bulan.
"Pada saat dua bulan bekerja isteri saya pernah mengadu ke agency malah
istri saya disiksa oleh agency agar harus tetap bekerja, sekarang istri
saya sudah tidak kuat lagi bekerja dan hampir putus asa, saya sudah
mengadu ke SBMI agar bisa membantu untuk memulangkan isteri saya," ujar
dia.